Sabtu, 20 Juli 2013

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan 
dan Lima Tahunan
 


Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK:


  • Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:

(Perpanjangan pajak STNK tahunan)

  1. STNK Asli + Fotokopi
  2. Fotokopi BPKB
  3. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. STNK Asli + Fotokopi
  3. Fotokopi BPKB
  4. KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

  • Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
  • Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
  • Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
  • Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
  • Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
  • Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
  • Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Catatan:
  • Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
  • BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar